Halaman

Powered By Blogger

Sabtu, 20 Mei 2017

polsek rupat menetap kan tersangka sofyan dalam kekerasan rumah tangga



Lintas Hukum - Rupat. Sofyan umur 20thn terpaksa jadi tahanan polsek
rupat atas tuduhan kdrt (kekerasan dalam rumah tanga ) dan akhirnya
mendap ditahanan polres bengkalis
sebelum nya tahun 2015 sofyan bin samsol di nikah kan atas perjodohan
orang tua,siti mariah binti jamaludin begitulah nama istrinya yg
diyakini ada semacam penyakit yaitu kesurupan atau kerasutan. awalnya
keluarga sofyan keberatan soal perjodohan itu karena umur sofyan waktu
itu baru 18 tahun,tapi entah karena rasa kasihan sofyan yang lahir
bulan febuari 1997 itu akhirnya setuju untuk menikah dengan siti
mariah dan yang tukang nikahnya mertua sofyan itu sendiri yaitu
jamaludin
Singkat cerita tahun 2017 ini tadi jamaludin melaporkan sofyan ke
polsek rupat dengan tuduhan telah melakukan kdrt (kekerasan dalam
rumah tanga ) kepada istrinya dan penyidik polsek rupat menjadikan
sofyan sebagai tersangka dengan rumusan uu ri nomor 23 tahun 2004
pasal 44 ayat 1
  ,dan akhirnya sofyan dipanggil, ditahan.rupanya perkawinan dini
sofyan tahun 2015 itu ada surat nikah dari kua,anehnya tahun lahir
sofyan dirubah yg seharusnya tahun 1997 dan menjadi tahun 1994 di
surat nikah dari kua rupat
  jika surat nikah tersebut di ragu kan secara hukum maka pernikahan
juga bisa di anggap tidak sah
  menurut penjelesan dari Undang Undang Perkawinan hanya diizinkan
bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai
usia 16 tahun.

Dalam hal pemyimpangan dalam ayat 1 pasal ini dapat minta dispensasi
kepada pengadilan atau pejabat lain yg diminta oleh kedua orang tua
pihak pria atau pihak wanita.

Ketentuan2 mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua
tersebut pasal 6 ayat 3 dan 4 undang2 ini, berlaku juga dalam hal
permintaan dispensasi tersebut ayat 2 pasal ini dengan tidak
mengurangi yg dimaksud dalam pasal 6 ayat 6.

 Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan
pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Dalam hal pemyimpangan dalam ayat 1 pasal ini dapat minta dispensasi
kepada pengadilan atau pejabat lain yg diminta oleh kedua orang tua
pihak pria atau pihak wanita.

Ketentuan2 mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6

 ayat 3 dan 4 undang2 ini, berlaku juga dalam hal permintaan
dispensasi tersebut ayat2 pasal ini dgn tidak mengurangi yang di
maksud dalam pasal 6 ayat 6
perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas2
hukum,agama & kesusilaan.
Undang Undang RI nomor 1 tahun 1974 pasal 29 ayat 2 (Suprapto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar