pihak skpd kab bengkalis memang dengan sengaja
membiarkan si pemborong untuk melanggarkan
perpres nomor 54 tahun 2010,sehingga saat ini
pelaksanaan belum juga di mulai,sedangkan uang
muka sekitar 30% sudah di terima oleh pemborong.
plang nama proyek hingga saat ini tidak kelihatan
kayaknya pihak skpd kab bengkalis menghalalkan
proyek SILUMAN.
link Pengaduan seputar pelaksanaan proyek :
komisi@kejaksaan.go.id ( email )
pengaduan@kpk.go.id ( email )
kws.kpk.go.id ( website )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar